Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Syarat agar Difabel Mental Psikososial Bisa Ikut Pemilu 2019

image-gnews
Ilustrasi PEMILU 2014. ANTARA/Septianda Perdana
Ilustrasi PEMILU 2014. ANTARA/Septianda Perdana
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Bisa tidaknya penyandang disabilitas mental psikososial mengikuti Pemilu 2019 masih simpang siur di masyarakat. Sebagian orang berpendapat mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tergolong difabel mental. Namun ada pula difabel mental psikososial yang mampu beraktivitas seperti biasa dengan rutin minum obat.

Baca: Difabel Mental Psikososial Nyoblos Pemilu: Kami Sehat

Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, Wawan Budiyanto menjelaskan syarat difabel mental psikososial atau difabel psikotis atau orang dengan gangguan jiwa atau orang dengan gangguan psikososial yang boleh memberikan hak suara dalam Pemilu yang berlangsung pada 17 April 2019. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu, rekomendasi surat dokter bukan disyaratkan bagi semua difabel mental psikososial.

Surat keterangan dari dokter itu, menurut dia, hanya berlaku bagi difabel mental yang sedang kambuh gangguan jiwa atau ingatannya (mengalami kondisi manik atau psikotik). “Difabel mental psikososial yang bisa mencoblos, tidak perlu menyertakan bukti surat keterangan dokter,” kata Wawan Budiyanto dalam diskusi Polemik Hak Pilih Difabel Mental di Yogyakarta, Jumat, 21 Desember 2018.

Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 menyebutkan syarat pemilih adalah tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya. Pada ayat 3 disebutkan pemilih yang sedang terganggu jiwa atau ingatannya tidak memenuhi syarat sebagai pemilih yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. “Harus dipahami semangat penyelenggara pemilu adalah berupaya melindungi hak pilih. Tapi ada norma-norma yang menjadi rujukannya,” kata Wawan.

Dia menjelaskan dua metode yang dilakukan KPU untuk memastikan apakah difabel mental memenuhi syarat sebagai pemilih atau tidak. Pertama, sepanjang tidak ada surat keterangan dokter yang menyatakan difabel mental psikososial sedang mengalami gangguan jiwa atau ingatan, maka dia bisa menyalurkan hak pilih. Prinsipnya, semua warga negara diberi kesempatan masuk dalam daftar pemilih,” kata Wawan.

Kedua, ada prosedur operasional standar dari KPU dengan mendatangi pemilik hak pilih dari rumah ke rumah melalui petugas pemutakhiran data pemilih. Salah satu pemutakhiran data dilakukan lewat pencocokan dan penelitian dengan mendata ada tidaknya anggota keluarga yang menyandang disabilitas dan jenis disabilitasnya. “Sepanjang keluarga tidak bisa menunjukkan surat dokter, petugas harus mencatatnya dalam daftar pemilih,” ucap Wawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
Dokter Jelaskan Beda Difabel Mental yang Bisa dan Tak Ikut Pemilu

Koordinator Advokasi Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel atau Sigab, Purwanti menganggap peraturan tersebut masih belum pas. Menurut dia, ketentuan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak mampu menggunakan hak pilih sebaiknya dihapus. Musababnya, dalam hukum, difabel mental psikososial berada di bawah pengampuan sehingga dalam bertindak secara hukum diwakilkan oleh walinya.

Sebab itu, Purwanti melanjutkan, surat keterangan dokter tersebut berpotensi disalahgunakan pihak lain dengan alasan difabel mental yang tercatat identitasnya dalam surat tersebut berada di bawah pengampuan, sehingga menganggap pencoblosan bisa diwakilkan. Akibatnya, difabel mental bisa kehilangan hak keperdataannya.

“Lebih baik semua difabel mental psikososial didaftar dulu. Apakah dia nanti memilih atau tidak, dilihat pada hari H," kata Purwanti. Langkah ini dilakukan agar difabel mental tidak kehilangan hak pilihnya.

Artikel terkait:
Yang Harus Dilakukan Jika Difabel Belum Terdaftar di Pemilu 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

19 jam lalu

Kampus Telkom University di Bandung, Jawa Barat. (Dok.Tel-U)
Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

Disebutkan, banyak mahasiswa Telkom University Bandung adalah teman-teman disabilitas. Inklusi diklaim jadi fondasi utama.


Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

2 hari lalu

Panitia membantu peserta difabel selama pelaksanaan UTBK SNBT hari kedua di Universitas Indonesia (UI). Pelaksanaan tes bagi peserta penyandang tunanetra dilaksanakan pada sesi ke-3 di Lab 1105 Fasilkom, Gedung Lama, Kampus UI Depok. Dok. Istimewa
Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

Universitas Jember memastikan peserta berkebutuhan khusus dalam UTBK SNBT 2024 bisa mengikuti ujian dengan baik.


Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

3 hari lalu

Panitia membantu peserta difabel selama pelaksanaan UTBK SNBT hari kedua di Universitas Indonesia (UI). Pelaksanaan tes bagi peserta penyandang tunanetra dilaksanakan pada sesi ke-3 di Lab 1105 Fasilkom, Gedung Lama, Kampus UI Depok. Dok. Istimewa
Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

Begini cerita Makhsun Intikhon, penyandang disabilitas netra yang mengikuti UTBK untuk kedua kalinya di UI.


Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

3 hari lalu

Ilustrasi difabel. Shutterstock
Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.


Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

3 hari lalu

Salah satu calon mahasiswa disabilitas saat mengikuti UTBK di Unesa, Kamis (2/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Unesa)
Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

Unesa menjadi lokasi pelaksanaan UTBK SNBT 2024 untuk calon mahasiswa disabilitas.


37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

3 hari lalu

Sebuah pesan tertulis di belakang pakaian petugas seleksi  nasional Polri jalur sarjana SIPSS 2024 di komplek Akademi Kepolisian Semarang, Jumat 1 Maret 2024. Polri mengikuti negara negara besar seperti Amerika, Australia dan Inggris yang membuka kesempatan kepada penyandang Disabilitas untuk ikut seleksi ini. TEMPO/Budi Purwanto
37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat


Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

5 hari lalu

Petugas menyiapkan perangkat komputer untuk pelaksanaan UTBK-SNBT di Universitas Pembangunan Nasional
Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

Sebanyak 1.700 peserta tercatat mengikuti UTBK-SNBT 2024 pada hari pertama di Universitas Jember, Selasa 30 April 2024


Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

7 hari lalu

Run for Equality 2024 di Jakarta pada 28 April 2024/Plan Indonesia
Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

Plan Indonesia dan YPAC mengingatkan masyarakat soal isu kesetaraan melalui lomba lari bertajuk 'Run for Equality'.


Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

10 hari lalu

PT Blue Bird Tbk menggelar peluncuran Lifecare Taxi di Jalan Selatan, Kamis, 25 April 2024. Taksi yang diluncurkan Bluebird itu ditujukan untuk pengguna penyandang disabilitas dan lansia. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

18 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.